Kamis, 06 Januari 2011

Sejarah Singkat KPU Kota Palembang

Keberadaan KPU Kota Palembang diawali dengan pembentukan Perwakilan Sekretariat Umum KPU Kota Palembang pada bulan Desember Tahun 2002 yang dipimpin oleh 1 (satu) orang sekretaris dibantu oleh 2 (dua) orang sub bagian yang mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi yang meliputi pemberian dukungan staf.
Anggaran sarana dan prasarana Drs. Syaifuddin Azhar, M.M selaku sekretaris, dibantu  sub bagian teknis Pemilihan Umum dan Hukum (Indra caya) dan sub bagian penerangan masyarakat dan umum (Taufik Hidayat, S.Sos) Untuk memenuhi Pasal 19 ayat 5 Undang-Undang RI. No.12 Perwakilan Sekretaris Umum KPU Kota Palembang ditugaskan untuk memfasilitasi tim seleksi pembentukan anggota KPU dari tanggal 1 April sampai dengan 13 juni 2003 untuk menetapkan keanggotaan KPU sebanyak 5 (lima) orang, berdasarkan surat keputusan KPU No.450/tahun 2003 tentang pengangkatan anggota KPU Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, terbentuk keanggotaan KPU Kota Palembang dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:, Rosyidah M. Rozali, SH, Kemas Khoirul Mukhlis, Dencik Naya, SH, H. Edi Saat, SH dan Ir. Ahmad Fuad Anwar.
Kemudian melalui pemilihan dari anggota dan untuk anggota terpililah kemas khoirul Mukhlis sebagai ketua kota Palembang periode tahun 2003-2008. Sejak terbentuknya KPU Kota Palembang nama perwakilan sekretariat umum KPU Kota Palembang mengalami perubahan hingga saat ini bernama “KPU Kota Palembang” yang berkendudukan di Jalan Mayor Santoso No.2 Kemboja Palembang.

1.      Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang masa bakti 2003-2008 :

  1. Kemas Khoirul Mukhlis (Ketua)
  2. Ir.Ahmad Fuad Anwar (Divisi Sosialisasi)
  3. H.Eddy Saad, SH.,MM (Divisi Verifikasi)
  4. H.Dencik Naya, SH (Divisi Hukum)
  5. Rosyidah M Rozali, SH (Divisi Logistik)

2.      Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang masa bakti 2008-2013 :

  1. H.Eftiyani, SH (Ketua)
  2. Abdul Karim, S.Ag (Divisi Teknis Penyelenggara, Humas dan informasi)
  3. Yudha Mahrom Darma Saputra, SE (Divisi Perencanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM)
  4. Rudiyanto Pangaribuan (Divisi Keuangan, Logistik, Umum dan Rumah Tangga)
  5. Dra.Wastu Widya (Divisi Hukum dan Pengawasan)

3.      Sekretaris :

  1. Drs. Syaifuddin Azhar, M.M (2003 – 2005)
  2. Achmad Suardi.SH (2005 – 2007)
  3. Shinta Raharja, SH.SE (2007 – 2010)
  4. Drs.Ratu Dewa, M.Si (2010 – sekarang)


Komisi Pemilihan Umum dibentuk dari Pusat hingga di Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia berdasarkan Undang-undang No.12/2003 serta Sekretariat KPU yang terdiri dari 1 (satu) orang Sekretaris dan 4 (empat) orang Kasub Bag, terdiri dari :

  • Kasub Bag Program dan Data
  • Kasub Bag Keuangan dan Umum, Logistik
  • Kasub Bag Tekhnis Penyelenggara
  • Kasub Bag Hukum

Jumat, 31 Desember 2010

Kegiatan Jum-at Bersih

Pada hari Jum-at pagi, tanggal 30 Desember 2010, diadakan Jum-at bersih, yang merupakan salah satu kegiatan yang diagendakan KPU Kota Palembang sejak pertama kali dibentuk.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan baik itu lingkungan kantor KPU Kota Palembang sendiri maupun lingkungan sekitar kantor KPU Kota Palembang. Dan memiliki tujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar pegawai KPU Kota Palembang dan juga antar penduduk sekitar kantor KPU Kota Palembang agar dapat saling berkerjasama dengan lebih solid lagi.







Kamis, 23 Desember 2010

Tugas dan Kewenangan

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
  1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
  1. tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.